Senin, Februari 10, 2025
spot_img
BerandaBeritaAniaya dan Curi Barang Berharga Mantan Istri, Pelaku Di Bekuk Polisi

Aniaya dan Curi Barang Berharga Mantan Istri, Pelaku Di Bekuk Polisi

Bontang – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi  di Perumahan Korpri Blok B9 Jl. Urip Sumoharjo Kel. Bontang Lestari berhasil di ringkus oleh Jajaran Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang

Pelaku R (42)  ditangkap anggota Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di  Jalan Soekarno – Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang pada hari Selasa ( 21/06/2022) sekira Jam 21.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K menyebutkan  kejadian bermula pada hari Jumat (17/06/2022 ) lalu  ketika pelaku R  mengikuti korban di dijalan sesaat sampai di rumah  pelaku membangunkan korbanyang lagi tidur dengan niat untuk mengajak rujuk kembali.

Namun ternyata permintaan Pelaku di tolak mentah mentah oleh korban, karena kesal permintaanya di tolak, tersangka langsung memukul kepala dan muka korban hingga pingsan tak sadarkan diri. akibatnya korban mengalami luka memar dibagian wajah dan muka ” Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar Rabu (22/06/2022 )

Selain melakukan penganiayaan Pelaku juga mengambil  barang berharga dari korban. Diantaranya satu unit motor matic, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak  Rp 6,4 Juta ” Terangnya.

Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , untuk tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ”Pungkas Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments