Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolsek Bontang Utara, Amankan Pria 19 Tahun

Polsek Bontang Utara, Amankan Pria 19 Tahun

Polresbontang.com –  Seseorang mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dengan maksud hendak memilikinya merupakan pelanggaran hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Unit Reskrim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang berhasil mengungkap Kasus Pencurian Bor dan Gerinda di Bengkel Las Pelangi Steel Jl. Slamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Minggu (24-11-2019).

Polisi berhasil mengendus dan menangkap Pelaku yang mengaku bernama AR (19) warga Jl. Pipa Pertamina Rt. 23 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang .

Pengungkapan ini dilakukan Polisi setelah menerima Laporan (6/11/ 2019) dari korban HARIS ROHMAN HAKIM warga Perum Lembah Asri C-14 Rt. 51 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dari rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Gerinda dan 1 (Satu) Buah BOR.

Kapolres Bontang Akbp Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan pelakunya di wilayah Bontang Utara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, jelas Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments