Selasa, Januari 21, 2025
spot_img
BerandaBeritaAmankan Terduga Pelaku Kasus Narkotika di Marangkayu, Polres Bontang sita Sabu 1,27...

Amankan Terduga Pelaku Kasus Narkotika di Marangkayu, Polres Bontang sita Sabu 1,27 Gram

Polres Bontang, 11 November 2024 – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua orang terduga pelaku pada Senin siang, sekitar pukul 14.30 WITA.

 

Kedua pelaku yang diamankan adalah SP (41) dan ST (40), warga setempat yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Petugas menyita 7 poket sabu dengan berat kotor 1,27 gram yang ditemukan pada mereka. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi yang telah dipastikan.

“Saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Fahrudi

 

Polsek Marangkayu menghimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan. Saat ini, SP dan ST terancam pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Polres Bontang berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

 

HUMAS POLRES BONTANG

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments