Polresbontang,.com – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Bersama anggota Sat Polair Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian alat selam (Snorkling), Sabtu (27/6/2020) tengah malam.
Kejadian itu diketahui korban bernama MAHMUDIN setelah mendapatkan informasi seorang saksi bernama IKBAL yang memberitahukan bila alat selam (Snorkling) milik korban yang disimpan di gudang beberapa peralatan selam di Beras Basah Kel Tanjung laut Indah telah hilang.
Saksi juga menginformasikan alat selam (Snorkling) telah berkurang jumlahnya, sebelumnya 29 biji namun saat ini tinggal 9 biji. Juga menginformasikan bahwasanya seorang laki-laki bernama RUS ada menjual 2 biji akat selam (Snorkling) ke seorang warga di Kampung Tihi-Tihi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Bontang Selatan. Tidak membutuhkan waktu lama Polisi berhasil mengamankan yang diduga pelaku bernama RUS (24) di rumahnya di Jl. Soetoyo Rt. 53 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga pelaku Pencurian Alat Selam ( Snorkling).
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 5 (lima) biji alat selam (snorkling) yang telah dijual diamankan di Polsek Bontang Selatan. Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.