Senin, Oktober 7, 2024
spot_img
BerandaBeritaAkhir Tahun 2020, Polisi Tangkap 2 Orang Pemilik Sabu 1,66 Gram

Akhir Tahun 2020, Polisi Tangkap 2 Orang Pemilik Sabu 1,66 Gram

Bontang – Di Penghujung Desember tahun 2020, dua orang lain jenis ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran ketahuan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu dirumahnya.

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang menangkap dua orang tersebut di lain tempat, IS (33) di tangkap di Jl. Ir. H. Juanda RT 35 Kelurahan Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan dan JA (38) di tangkap di Jl. Pupuk Raya RT 22 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Minggu (27/12/2020) jam 22.00 wita.

IS yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga merupakan warga Dsn. Wonorejo Ds. Santan Ulu Kec. Marangkayu dari rumah Kotrakannya Polisi mendapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,01 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah timbangan digital.

Kepada Polisi IS mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari JA yang merupakan warga Jl. Selat Bone RT 18 Kel. Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari keterangan tersangka IS, Polisi gerak cepat melakukan  penyelidikan dan berhasil meringkus JA dirumahnya jam 23.00 wita. Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi Shabu sebarat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 200.0000 yang disimpan diatas lemari pakaian kamar tidurnya.

Kepada Media ini. Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais membenarkan pengungkapan kasus Narkoba oleh anggotanya di Kota Bontang kemarin malam.

Dari mana barang haram itu didapat dan seberapa besar bisnis barang haram ini dilakukan ke dua tersangka saat ini masih tahap pemeriksaan dan pengembangan, terang Kasat Reskoba.

Kediuanya saat ini diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono..

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments