Bontang – Polsek Marangkayu berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua pengungkapan beruntun pada Rabu (22/7/2026) sore di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita, terduga DP (21) diamankan di kawasan Jalan Kampung Kutai, RT 27. Dari tangan terduga, Tim mengamankan 1 poket sabu seberat bruto 0,05 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp670.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sekitar 30 menit kemudian, Tim bergerak ke sebuah rumah di Terusan RT 24 Desa Sebuntal dan mengamankan terduga A (27). Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 poket sabu dengan berat bruto 0,15 gram yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamar, berikut plastik klip dan sendok takar yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto, S.H., M.A.P. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat serta pengembangan di lapangan.
> “Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika dapat diungkap melalui kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Humas Polres Bontang
