Bontang – Polsek Muara Badak mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Seorang pria berinisial S.A. (42) diamankan di sebuah rumah di Jalan Kapitan Toko 5 RT 05, Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, Tim menemukan 7 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di dalam bungkus rokok yang dibungkus tisu, di bawah paha terduga saat penggeledahan, serta di bawah pintu kamar. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap, pipet kaca, sendok takar, plastik klip kosong, korek api, dan satu unit telepon genggam.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat serta tindak lanjut cepat personel di lapangan. Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian agar lingkungan kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika.”
Humas Polres Bontang
