Bontang – Seorang pria berinisial A.G. (40) diamankan di sebuah rumah di Jalan Kapitan Toko Lima, RT 05, Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.10 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,78 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakannya. Selain itu, turut diamankan 1 helai celana jeans abu-abu sebagai barang bukti pendukung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang merusak keamanan serta masa depan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto, S.H., M.A.P. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
> “Setiap informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Humas Polres Bontang
