Bontang – Kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H yang diterapkan pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Bahkan warga kompak menolak pendatang atau pemudik dari luar kota, yang datang ke daerahnya tanpa disertai surat bebas covid-19.
Penolakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk di Halaman Kantor Desa, Persimpangan jalan dan tempat strategis lainnya sebagai bentuk penolakan. Sebanyak 11 Desa sepakat menolak dan memasang spanduk penokan yang didukung unsur TNI, Polri dan Pemerintah Desa.
Spanduk tersebut bertuliskan “Kami warga Desa……….(sesuai Desanya) Kecamatan Marangkayu menolak keras pemudik yang tidak ada surat bebas covid-19”. Hal itu merupakan bentuk kepedulian warga setempat agar tidak terjadi penularan covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Penolakan bagi pendatang atau pemudik tersebut dikhususkan bagi yang tidak dapat menunjukkan Surat Bebas Covid-19, ini dalam rangka mengantisipasi penularan covid-19 dari para pendatang atau pemudik luar kota.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK . MH melalui Kasubbag Humas AKP Suyono sangat mengapresiasi warganya yang inisatif mendukung program pemerintah melakukan mencegah penyebaran Covid-19.
Jadi adanya spanduk himbauan ini dimaksudkan untuk meminalisir penyebaran Vovid-19, setiap Desa juga telah menyiapkan satu tempat isolasi jika nantinya ditemukan pendatang atau pemudik yang tanpa surat bebas covid-19.
“Kami mematuhi peraturan pemerintah pusat dan daerah, untuk melaksanakan pengamanan di wilayah terbawah, baik di level RT maupun Desa. Intinya 11 Desa di Kecematan Marangkayu sepakat, menolak kedatangan pendatang ataupun pemudik, yang datang tanpa surat keterangan sehat,” kata AKP Suyono, Senin (24 Mei 2021).
“Alhamdulillah saat ini seluruh Desa se Kecematan Marangkayu sudah masuk zona hijau tidak ada satu pun masyarakat gejala covid-19,”. Jadi bila ada pendatang atau pemudik tanpa surat bebas Covid-19 akan dikarantina ditempat isolasi, tutupnya.