Bontang – Bermula saat Saksi Rulia mendengar suara kendaraan yang mencurigakan berhenti di depan rumah saat menyiapkan makan sahur pada Jumat (07/03/2025) sekira jam 02.30 wita. Setelah mendapati bahwa bibit sawit yang semula ada di depan rumah telah hilang, saksi membangunkan kedua anaknya dan langsung mengejar 1 unit mobil Carry Pick Up KT 8414 NT yang bermuatan bibit sawit. Pengejaran dilakukan oleh saksi MNM dan MJS dengan sepeda motor. Dalam pengejaran mobil pick up dengan muatan bibit sawit itu ditemukan di Gunung Menangis Desa Sebuntal,
Saksi berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku yang saat itu masih di dalam kabin mobil pick up, namun 2 orang lainnya melarikan diri. Saksi kemudian meminta warga setempat untuk membawa terduga dan BB mobil bermuatan bibit sawit ke kantor Desa Santan Ulu. Dari keterangan warga diperoleh informasi ada 2 orang yang diduga sebagai komplotan pencuri ada di sebuah pos yang berlokasi di Simpang Portal Desa Sebuntal hingga warga dan perangkat desa segera ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan 1 terduga pelaku di pos Portal.
Kedua terduga pelaku inisial RH (31) dan MR (27), ke duanya warga Kel Sungai Pinang – Samarinda, diserahkan kepada Polsek Marangkayu berikut BB 1 unit mobil Carry Pick Up KT 8414 NT berikut 194 pohon bibit sawit hasil curian.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Faisal menyampaikan “Polri memberikan Apresiasi kepada warga masyarakat yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini hingga Terduga dan BB diserahkan kepada Kepolisian. Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah peduli dan mengambil langkah yang tepat, menghindari perbuatan main hakim sendiri dan menyerahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku”.
Humas Polres Bontang