Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaBeritaUnit Reskrim Polsek Bontang Selatan Tangkap Pengedar Sabu

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Tangkap Pengedar Sabu

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Polres Bontang  kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu Di Kel. Loktuan Kec. Bontang Barat Kota Bontang Minggu ( 4/9/2022 ) Jam 19.30 wita

Pelaku adalah NP (32) warga Kel Loktuan, ia ditangkap  Tim Gabungan Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang di rumahnya di Jl  Kapal Fery Kel. Loktuan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro S.H. mengatakan penangkapan pelaku   bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Di Jl. Kapal Fery Kel. Loktuan  sering digunakan untuk transaksi narkotika Jenis Sabu.

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota  langsung mendatangi rumah yang di  Jl. Kapal Fery Kel. Loktuan  selanjutnya  anggota mengamankan Pelaku NP yang sedang tidur dikamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah poket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo. ” Kata Kapolsek Iptu Tri Soediantoro Senin (5/09/2022).

Untuk kedua pelaku bersaama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak , Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasny

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments