Bontang – Butuh waktu dua tahun lima bulan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang di duga pelaku tindak pidana Pemalsuan.
Pelaku bernama LE ( 30), berhasil diringkusTim Rajawali di rumahnya di Dusun Tulung RT. 45 Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, Minggu (23/01/2022).
Polisi bergerak ke Madiun setelah mendapat laporan dari korban bernama FIR warga Jalan Perumahan Kledan Mas RT. 06 Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan bila anggotanya berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pemalsuan di Madiun Jawa Timur.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan Pembiayaan atas nama nasabah. Dan dengan jumlah pengajuan pinjaman diluar batas kemampuan dan kapasitas nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pokok hutang yang diajukan.
“Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan pembeyaan dimana pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 255.725.749,- (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua lima ribu rupiah tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dan melapor ke Polres Bontang” terang AKP Asriadi.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan. Terhadapnnya dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.