Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaKriminalTim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur...

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Bontang – Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di kota Bontang .

Sebut saja korbannya Melati ( 15 ) Warga Baltim Kel. Bontang Lesatari Kec. Bontang Selatan kota Bontang diduga disetubuhi oleh Pacarnya MA (15) hingga hamil

Pelaku MA (15 ) berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di rumahnya Di Dsn Baltim Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan pada hari Selasa (15/11/2022) jam 12.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea S.T.K.,S.I.K.M.H. mengatakan Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah orang tua koban melapor ke Polres Bontang”

Awalnya orang tua korban merasa curiga dan menanyakan kepada korban” kenapa tidak haid (datang bulan) karena seharusnya  haid`Pelapor dan korban secara bersamaan, pada saat korban teridur orang tua korban melihat ada kelainan di perut koban

” Jadi Pelapor  berinisiatif melakukan tespeck (cek kehamilan) dengan menggunakan alat tespeck Merk Akurat dan mendapati hasil ternyata korban sedang dalam posisi Hamil dengan bukti garis 2 di tespec .Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Bontang.” Ungkapnya

Diketahui mereka memeliki hungan asmara, dari pengakuan tersangka sudah melakukan hubungan intim sebayak 2 kali

”Kami terus mendalami motifnya yang jelas mereka pacaran” Ujarnya

Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk pelaku kita jerat dengan  dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara” Pungkasnya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments