Bontang – Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Tim Rajawali Polres Bontang, dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan pada Kamis (13/12/2024).
Dari penyelidikan Tim dapat di identifikasi terduga pelaku MI (36) alias M yang kemudian tertangkap di KM 15 Jln. Poros Kec Teluk Pandan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KT 5753 DJ yang keberadaannya saat itu di Samarinda.
Bermula pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 12.15 Wita, saat sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 5753 DJ milik H.M. Yusuf yang terparkir di depan toko miliknya dilaporkan hilang. Dari rekaman CCTV terdeteksi seorang laki laki yang diketahui sebagai juru parkir telah membawa kabur sepeda motor itu sehingga korban menderita kerugian Rp. 8 juta rupiah.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib menjelaskan “Pengungkapan kasus Curanmor ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi personil tim gabungan tentunya tidak lepas keterlibatan aktif masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat sehingga tim dapat melakukan identifikasi secara cepat” ungkapnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Polisi melalui kanal pengaduan yang telah disediakan di Hotline Kapolres Bontang 082252528823 yang akan di respon dengan cepat” tambahnya.
Humas Polres Bontang