Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaBeritaTerkait Penarikan Obat SirupYang Mengandung Cemaran Etilon Glikol, Polsek Marang Kayu Laksanakan...

Terkait Penarikan Obat SirupYang Mengandung Cemaran Etilon Glikol, Polsek Marang Kayu Laksanakan Sosialisasi dan Pemantauan Di Sejumblah Apotik

Bontang – Terkait adanya intruksi dari dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BP POM RI ) terkait penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilon Glikol yang di curigai sebagai penyebab gagal ginjal akaut misterius yang menyerang anak anak di Indonesia ditindak lanjuti dengan cepat dan konsisten oleh Polres Bontang dan Polsek Jajaran

Seperti yang dilakukan  oleh Polsek Marang Kayu melalui Kanit Binmas Ipda Junaiddin melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait intruksi dari dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BP POM RI ) terkait penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilon Glikol di sejumblah apotik di Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Senin (25/10/2022)

Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Marang Kayu Ipda Junaiddin menyampaikan himbauan kepada karyawan ataupun pemilik apotik untuk saat ini penjualan obat sirup terhadap anak harus melalui resep dokter, selalu hati hati dalam penjualan obat obatan diapotik agar tidak disalah gunakan dan selalu mentaati peraturan dari pemerintah\

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan kegiatan sosialisasi himbauan dan pengawasan obat merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolres Bontang

” Kami melakukan pengawasan dan membantu memantau temuan obat yang masih di jual belikan maupun yang dalam taraf penarikan” Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, yang menewaskan 99 anak.

Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita. Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

untuk itu kami dari Polsek Marang Kayu dan jajaran kan terus melakukan sosialisasi, pengawasan dan pemantauan terhadap sejumblah apotik maupun toko penjual obat di wilayah Kec. Marang Kayu, hal ini mencegah timbulnya kerugaian terhadap masyarakat terutama kerugaiuan kesehatan terhadap anak anak maupun warga masyarakat” Pungkasnya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments