Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaTangkap Seorang Pria, Polres Bontang Sita Sabu 1,88 Gram

Tangkap Seorang Pria, Polres Bontang Sita Sabu 1,88 Gram

Bontang – Pria yang mengaku bernama AM (41) digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di rumahnya di Jalan Manunggal, RT 11, Kelurahan Berbas Pantai, Selasa (31/8/2021).

Penggerebekan itu dilakukan Polisi setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering digunakan loaksi transaksi dan pesta Narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan sesuai alamat dimaksud. Tidak memerlukan waktu lama melakukan pengintaian, pria berambut gondrong itu berhasil diringkus di rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba Iptu M. Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, saat digeledah anggota mendapati 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,88 gram di sebuah tempat makanan ayam yang berada di depan pintu kamar tersangka.

Lanjut Kasat Reskoba, Setelah anggota melanjutkan penggeledahan rumah dan ruangan, anggota kembali mendapati satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit HP, dan satu alat isap atau bong.

“Kepada anggota, pria yang punya panggilan AMIR itu mengakui bila sabu-sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya,” ujar Iptu Rakib panggilan Kasat Reskoba.

Kasi Humas AKP Suyono menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara, kata Suyono..

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments