Rabu, Maret 26, 2025
spot_img
BerandaKriminalSimpan Sabu 0,28 Gram Di Dalam Rokok,Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Sat...

Simpan Sabu 0,28 Gram Di Dalam Rokok,Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang.

Bontang – Seorang Pria R (49 ) warga Kel. Tanjung Laut Indah kota Bontang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkob ( Satreskoba ) Polres Bontang  Di salah satu hotel di kawasan  Jl. Letjen. S Parman Kel. Telihan Kec. Bontang Barat Selasa (30/8/2022 ) Sekitar jam 16. 40 Wita.

Pelaku  R di tangkap karena kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu di dalam bungkus Rokok Surya

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu dan mengamankan Seorang pelaku.

Menurut AKP Tatok Tri Haryanto pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunanan narkoba jenis sabu di dalam Hotel Cahaya Bone.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Reskoba langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku R, Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan  1 bungkus Platik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam Rokok Surya yang di letakan diatas meja” Terangnya

Dari pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB ) berupa 1 bungkus plastik yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 0,28 Gram, 1 bua bong (alat hisap ), 1 bungkus rokok surya,1 buah korek gas, 1 buah sedotan, dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres Bontang untuk kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan , Untuk pelaku kami jerat dengan UU No 35 Th 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal  112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahundan maskimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak 8 miliar ” Pungkasnya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments