Muara Badak, Jum’at, 28 Februari 2025, pukul 22.30 wita, Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkotika di Jl. Kapitan Toko Lima RT 008 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara.
Pelaku yang ditangkap adalah R berusia 27 tahun, warga Jl. Kapitan Toko Lima RT 008 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (bruto 7,24 gram) beserta BB pendukung lainya
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang SH MH menerangkan “pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Saat itu, anggota berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan. Kemudian, pelaku dibawa ke rumahnya yang posisinya tidak jauh dari tempat pelaku diamankan “terang Kapolsek…
Atas perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun
Saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut.
Humas Polres Bontang
