Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaKriminalSatresnarkoba Polres Bontang Menangkap Pengedar Narkotika ,4,46 Gram Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Bontang Menangkap Pengedar Narkotika ,4,46 Gram Sabu Diamankan

Bontang – Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu di Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan  Sabtu (07/1/2023) jam 15.15 Wita

Pelaku AB (41)  yang merupakan warga Desa Sukarahmat Kec. Teluk Pandan  Kutim tersebut ditangkap disebuah rumah di Jl. Pelabuhan 1 Gg. Duyung Kel. Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu

” Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa  diadaerah tersebut ada peredearan sabu, ungkapnya

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 8 (Delapan) Bungkus Plastik Klip berisi  Sabu yang sisimpan didalam bungkus rokok Sampoerna dengan berat 4,46 gram, bersama barang bukti lainya seperti 1(satu) buah korek Gas, 1(satu) Buah Sedotan Ujung Runcing, 1 (Satu) Buah pipet kaca, 1(satu) Buah Kotak rokok Sampoerna Warna Putih, dan 1 (Satu) Unit HP Vivo warna Merah

‘Pada awalnya pelaku sempat membuang barang bukti ke bawah rumah melalui celah kasur dan melarikan diri. Setelah di lakukan pengejaran serta pencarian akhirnya pelaku tertangkap, kemudian pelaku dibawa kembali ke TKP, Saat diitrogasi dan ditunjukan barang bukti tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya”Terang Iptu Yazid.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang . terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara” Pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments