BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan SAMSAT, pada Senin (20/07/2026) di Kantor Polres Bontang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas, transparan dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai alur, persyaratan, serta ketentuan dalam proses penerbitan STNK baru maupun perpanjangan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Bontang menjelaskan secara rinci tahapan pelayanan mulai dari persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, seperti KTP, BPKB, STNK lama, dan cek fisik kendaraan, hingga alur pembayaran PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bontang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Presisi, cepat, dan bebas dari pungli.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses penerbitan STNK itu mudah, jelas dan transparan. Dengan sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat dan dapat mencegah praktik percaloan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Bontang berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional dan humanis.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat antusias serta respon positif dari masyarakat yang hadir.
