Bontang – Satlantas Polres Bontang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan STNK (SAMSAT) di Kantor Polres Bontang pada Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang proses penerbitan STNK, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengikuti prosedur yang benar.Â
Dalam sosialisasi ini, Satlantas Polres Bontang menjelaskan bahwa proses penerbitan STNK dapat dilakukan secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengakses website resmi SAMSAT untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan, serta melakukan proses lainnya secara online. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan proses penerbitan STNK secara offline di Kantor SAMSAT atau di loket-loket yang telah ditentukan.Â
Satlantas Polres Bontang juga menjelaskan bahwa untuk melakukan penerbitan STNK, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki identitas diri yang sah, memiliki bukti kepemilikan kendaraan, dan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan bahwa kendaraan mereka telah memenuhi standar keselamatan dan emisi gas buang.Â
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme penerbitan STNK dengan baik dan dapat melakukan prosesnya secara lancar dan efisien. Satlantas Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya. Situasi aman dan giat berjalan lancar.
