Bontang – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor Polres Bontang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat tentang alur serta prosedur penerbitan SIM sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Bontang menjelaskan secara detail tahapan penerbitan SIM mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Kasat Lantas Polres Bontang melalui Kanit Regident menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik dan mencegah adanya praktik percaloan maupun pungli. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa mengurus SIM itu mudah asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ada,” jelasnya.
Selain penjelasan mekanisme, Satlantas juga membuka sesi tanya jawab dengan warga. Masyarakat terlihat antusias dan banyak mengajukan pertanyaan seputar SIM hilang, SIM mati, hingga perbedaan SIM C, C1, dan C2.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Satlantas Polres Bontang berkomitmen akan terus memberikan edukasi serupa agar masyarakat semakin tertib berlalu lintas.
