Bontang, 25 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Bontang.
Dalam sosialisasi ini, personel Satlantas Polres Bontang memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan baik dan benar. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administrasi, tahapan ujian teori dan praktik, biaya resmi penerbitan SIM sesuai PNBP, serta prosedur perpanjangan SIM.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak salah informasi terkait proses pembuatan SIM, sekaligus mencegah praktik percaloan. Satlantas Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara langsung melalui loket pelayanan resmi dan memanfaatkan layanan SIM keliling yang telah disediakan.
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Bontang berharap masyarakat semakin tertib administrasi, memahami pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara, serta turut mendukung terciptanya kamseltibcar lantas di wilayah Kota Bontang.
