BONTANG, Senin 27 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Polres Bontang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat tentang tahapan, persyaratan administrasi, serta prosedur ujian teori dan praktik yang harus dilalui pemohon SIM.
Petugas juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam proses pembuatan SIM agar tidak menggunakan jasa calo. Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara langsung di Kantor Satpas Polres Bontang agar prosesnya transparan, aman dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Satlantas juga menyampaikan informasi terkait jenis-jenis SIM, masa berlaku, serta sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Satlantas Polres Bontang untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas dengan memastikan setiap pengendara memiliki SIM yang sah.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur pembuatan SIM dan tertib berlalu lintas di wilayah Kota Bontang.
