Bontang – Sat Polairud Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Berkat laporan masyarakat, tim berhasil mengamankan terduga AR (32) di sebuah rumah di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Kamis (27/02/2025) sekira jam 18.00 wita.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim mengamankan 30 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,76 gram, 1unit ponsel, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Terduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke semak-semak, namun tim berhasil menemukannya.
Kapolres Bontang melalui Kasat Pol air AKP Fahrudi menjelaskan “Benar telah diamankan terduga AR yang teridentifikasi sebagai pengedar berikut barang bukti
yang diakui sebagai miliknya. Terduga menjalani proses penyidikan selanjutnya dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut”.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi aktivitas yang mencurigakan dan diduga sebagai tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas melalui kanal WA Hotline Kapolres Bontang maupun menyampaikan langsung ke Kepolisian terdekat.
Humas Polres Bontang