Bontang – Sat Lantas Polres Bontang bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bontang melaksanakan Rakor Forum LLAJ dalam rangka Menjamin Kamseltibcar Lantas di Kota Bontang, Rabu (2/2/2022).
Rapat Koordiansi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (Rakor Forum LLAJ) dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Bontang dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Damus Asa mewakili Kapolres Bontang.
Hadir pada cara tersebut BBPJN Wil XII Kaltim, KADISHUB Kota Bontang, Kadis PUPR Bontang, BAPELITBANG Bontang, JASA RAHARJA, Sub Den POM TNI Bontang, ORGANDA Bontang, dan Perusahaan pengguna Kendaraan berat antara lain PT.SAMATOR, PT KIE, PT Varia Beton, PT HTT, PT Gemilang Jaya, dan PT Pantai Subur.
Diskusi Forum LLAJ di awali Sambutan Kapolres Bontang yang diwakili Wakapolres Bontang Kompol Damus Asa, kemudian di lanjutkan paparan oleh Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, menyikapi kejadian Laka Lantas di TKP Rapak Balikpapan yang menjadi Viral secara Nasional.
Dalam paparannya, Kasat Lantas menyampaikan upaya kita semua yang tergabung pada Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam rangka menekan kejadian Laka Lantas dan menjamin Kamseltibcar Lantas di Kota Bontang.
“Ada beberapa Faktor penyebab terjadi laka lantas yaitu Pengemudi tidak memiliki keahlian khusus untuk mengoperasikan Ranmor dengan Muatan Khusus, Pengemudi memiliki SIM B2 Umum palsu tetapi mempunyai SIM A sehingga tidak sesuai peruntukannya, Ranmor telah mengalami perubahan secara ilegal sehingga OVER DIMENSI”, kata AKP Edy Haruna.
Kejadian menonjol yang pernah terjadi di wilayah Kota Bontang pada tanggal 3 Maret 2020 di Jl Letjen S.Parman Sp 3 RSUD yang menyebabkab 3 org MD, Kermat berupa kerusakan R4 dan R2.
“Kesimpulan hasil Rakor diantaranya Diperlukan Pengaturan jam Operasional terhadap kendaraan angkutan khusus dengan volume di atas 13 Ton yaitu pada jam 22.00 sd 05.00 wita, dengan wajib memenuhi Rekomendasi Dishub Kota Bontang dan Pengawalan Sat Lantas Polres Bontang”, jelas Kasat Lantas AKP Edy Haruna.
“Kendaraan angkutan Niaga lainnya dapat beroperasi di Dalam Kota secara Normal dengan tetap memenuhi persyaratan Laik Jalan dan Keselamatan pengguna jalan, pertimbangan Kondisi Sosial Masyarakat dan kebutuhan transportasi Barang dan Jasa”, pungkasnya.