Bontang – Upaya peredaran narkotika di Kota Bontang kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial S.O. (45) diamankan Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Jalan Zamrud Gang Zamrud 11, RT 49, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (15/6/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai. Sekitar pukul 21.00 Wita, Polisi mendapati seorang pria yang baru keluar dari rumah tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,29 gram. Paket tersebut ditemukan dalam kondisi diselipkan di dinding rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu pipet kaca, satu sedotan runcing warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Kasatresnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bontang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian.
> “Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain”.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi melawan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran barang haram tersebut.
Humas Polres Bontang
