Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Bhabinkamtibmas Desa Santan Tengah Polsek Marangkayu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan, Minggu (20/6/2021).
Hanya perlu waktu dua Jam, Polisi berhasil meringkus Pelaku berinisial AS (25) ditangkap dirumahnya di Desa Santan Tengah, RT 04 Kecamatan Marangkayu lengkap dengan barang bukti sebilah badik.
Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di RT.005 Desa Santan Tengah , Kec. Marangkayu itu berawal dari korban bernama AD diduga telah menghina orang tua Pelaku namun hal tersebut tidak benar.
Kejadiannya, saat korban yang juga seorang PNS guru SMA di Marangkayu sedang duduk-duduk ngobrol bersama temannya didepan rumah tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung memukul, setelah itu langsung pergi.
Akibat pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri. Bahkan usai memukul, pelaku sempat mengancam korban dengan mengacungkan sebilah badik.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH menerangkan akibat peristiwa itu korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Marangkayu.
Amarah pelaku, karena dia mengaku mendengar korban mendatangi rumahnya dan membentak orangtua pelaku. Namun, dari keterangan korban, bahwa dirinya merasa tidak pernah melakukan perbuatan itu dan tidak pernah bermasalah dengan keluarga tersangka.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah badik kita amankan di Polsek Marangkayu. Terhadapnya kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayait 1 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” terangnya.