Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaBeritaPolsek Muara Badak Ringkus Pria Paruh Baya Pelaku Penganiyaan

Polsek Muara Badak Ringkus Pria Paruh Baya Pelaku Penganiyaan

polresbontang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak meringkus seorang Pria   yang diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Selasa (08/11/2022) 

Pelaku  JA (64) warga Jl. Sultan Hasanuddin  Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Ia melakukan  Penganiayaan dengan menggunakan Sajam Sebilah Parang  terhadap korban RAHMANNUR

Pelaku di ringkus  Gang Polmas RT.11 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.  melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.S.I.K.  membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki  paruh baya yang telah melakukan perbuatan  penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Jenis Parang

Dijelaskan oleh Kapolsek Muara Badak  kejadian bermula  pada hari Selasa (08/11/2022) jam 08.00 Wita  ketika  Pelapor di telpon oleh  Bapaknya  bahwa adeknya yang bernama Rahmanur ditebas dari belakang oleh Pelaku JA di kebun di Jl. Polmas RT 11 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pelapor mengecek  keadaan korban yang sudah dibawa ke klinik BOHC dengan keadaan robek dibagian punggung sebelah kanan dengan jahitan 15, selanjutnya pelapor pada pukul 10.00 wita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.

”   adapun Motif pelaku melakukan penganiyaan karena  Pelaku merasa kesal  karena  peringatannya tidak  diindahkan  oleh keluarga korban agar  tidak melakukan aktifitas dilahan yang masih disengketakan  ” Kata Kapolsek Muara Badak

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Badak  dengan barang bukti berupa Sebilah Parang . Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments