polresbontang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak meringkus seorang Pria yang diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Selasa (08/11/2022)
Pelaku JA (64) warga Jl. Sultan Hasanuddin Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Ia melakukan Penganiayaan dengan menggunakan Sajam Sebilah Parang terhadap korban RAHMANNUR
Pelaku di ringkus Gang Polmas RT.11 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.S.I.K. membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang telah melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Jenis Parang
Dijelaskan oleh Kapolsek Muara Badak kejadian bermula pada hari Selasa (08/11/2022) jam 08.00 Wita ketika Pelapor di telpon oleh Bapaknya bahwa adeknya yang bernama Rahmanur ditebas dari belakang oleh Pelaku JA di kebun di Jl. Polmas RT 11 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pelapor mengecek keadaan korban yang sudah dibawa ke klinik BOHC dengan keadaan robek dibagian punggung sebelah kanan dengan jahitan 15, selanjutnya pelapor pada pukul 10.00 wita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.
” adapun Motif pelaku melakukan penganiyaan karena Pelaku merasa kesal karena peringatannya tidak diindahkan oleh keluarga korban agar tidak melakukan aktifitas dilahan yang masih disengketakan ” Kata Kapolsek Muara Badak
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Badak dengan barang bukti berupa Sebilah Parang . Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata