Bontang – Berawal dari laporan korban IJ (36) selaku pemilik warung sembako yang terletak Jl. Kapitan, Toko Lima, Dermaga Baru, RT.14, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan pencurian dengan pemberatan yang diketahui oleh korban pada hari Kamis (20/02/2025) , diperkirakan terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 wita.
Awal peristiwa ini adalah saat mertua korban pagi harinya memeriksa toko dan diketahui kemudian bahwa pintu belakang warung telah dirusak paksa dan setelah diperiksa dalam toko ternyata uang tunai yang tersimpan dalam laci sebesar Rp. 6.000.000 telah hilang.
Berdasar hasil rekaman CCTV yang terpasang di toko, terekam aksi seorang laki laki tak dikenal memasuki toko dan mengambil uang tunai di dalam laci. Tim Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang hingga berhasil mengamankan terduga inisial RN (27) warga Desa Sebuntal Marangkayu. Saat ini terduga telah diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp. 4.500.000 dan 1 buah jaket Hoodie warna hitam merk Volcom yang dipakai oleh terduga saat melakukan aksinya.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menjelaskan “Kejadian ini menjadi perhatian kita semuanya bahwa pelaku kejahatan dapat melakukan aksinya setiap saat, oleh sebab itu pemanfaatan dan penggunaan tehnologi untuk keamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha sangat diperlukan. Selalu waspada, jangan menimbulkan peluang dan kesempatan para pelaku kejahatan melakukan aksinya”.
Humas Polres Bontang