TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANÂ – Sebanyak 10 tersangka diringkus oleh kepolisian lantaran berjejaring dalam mengedarkan barang haram narkotika.
Adalah narkotika jenis sabu dan obat keras jenis double L yang menjadi barang bukti atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso berujar, mereka diamankan pada rentang akhir Bulan Januari 2022. Persisnya di tanggal 25 dan 28.
Untuk kasus sabu, ia membeberkan, ada 3 kali upaya penangkapan yang dikembangkan dari masing-masing penangkapan.
Adapun dari tiap tangkapan rata-rata barang bukti yang disita seberat 264,34 gram sabu.
Pertama, kata Thirdy, di tanggal 25 Januari 2022, penangkapan dilakukan terhadap tersangka J dan Y di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Dari tangan mereka, didapati barang bukti seberat 510,5 gram.
“Lalu dari keterangan kedua tersangka, kita kembangkan dan kita berhasil mengungkap satu tersangka lainnya yang berinisial PM di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara,” kata Thirdy.
Dari tangan tersangka PM, kepolisian menyita sebanyak 5 paket sabu dengan total berat 95,74 gram.