Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKriminalPolres Bontang Ringkus Dua orang Pelaku Pengedar Sabu Di Muara Badak

Polres Bontang Ringkus Dua orang Pelaku Pengedar Sabu Di Muara Badak

Bontang- Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu  di wilayah Kec. Muara Badak  Sabtu (03/9/2022) Jam 22.00 Wita

Pelaku AAP alias U (38 ) dan H (55 ) keduanya merupakan warga Desa Badak Baru Kec. Muara Badak

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K, S.I.K. mengungkapkan penangkapan  kedua pelaku  bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Badak baru sering digunakan unutuk transaksi narkotika Jenis Sabu.

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota  menuju rumah yang di maksud untuk melakukan penyelidikan , dan benar saja setelah tiba di rumah  tersebut anggota menemukan 2 orang pria yang sedang duduk  di depan teras dengan gerak gerik yang mecurigakan selanjutnya  anggota mengamankan  dan melakukan penggeledahan  terhadap kedua pria tersebut, saat dilakukan penggeledahan anggota angota menemukan ditangan kiri pelaku AAP Alias U 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu” Ungkap Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata

Saat di lakukan Introgasi pelaku AAP Alias U  mengakui  bahwa Narkotika jenis sabu didapatnya dari Sdr. H, atas informasi tersebut kemudian anggota langsung menangkap H yang tingal di Kampung Manado  Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, dari pengeledahan rumah H di temukan barang bukti bukti berupa, 1(satu) hp merek Realme warna biru golsy, 1(satu) timbangan digital warna silver dengan merek Camry, 1(satu) bong, 1(satu) pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 660.000 yang disimpan di dalam kamar ” Kata Kapolsek Iptu Yoshimata Minggu (4/9/2202 )

Untuk kedua pelaku bersaama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak , Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments