Bontang – Polres Bontang telah melaksanakan Tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka inisial RW (28) dan SR (28). Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang pada Selasa (04/03/2025) pukul 10.00 WITA.
Kasus ini bermula dari dugaan investasi bodong yang dilakukan melalui akun Instagram apderis_invest, yang menawarkan bisnis peternakan ayam dengan janji keuntungan antara 10% hingga 42%.
Korban awalnya tertarik setelah melihat unggahan terkait bisnis tersebut di media sosial. Ia kemudian berkomunikasi dengan tersangka dan mentransfer dana secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama tersangka RW dengan total sebesar Rp 85.000.000. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan sebesar Rp 36.940.000 yang seharusnya ia peroleh. Setelah upaya komunikasi dengan tersangka gagal, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Kasus ini semakin berkembang setelah ditemukan adanya 904 korban lain dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengalami kerugian serupa. Hal ini mendorong korban bersama yang lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum menuju persidangan. Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan para korban dapat memperoleh keadilan, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus investasi ilegal yang marak terjadi di media sosial. Saat penyerahan Tahap II, para Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. AMIR, SH MH dan AKSAN, SH.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan “Polres Bontang telah secara resmi menyerahkan 2 tersangka, barang bukti berikut berkas perkara Investasi Bodong “APDERIS” kepada JPU yang didampingi oleh Penasehat Hukum masing masing tersangka. Ini merupakan jawaban atas komitmen Polres Bontang dalam penanganan kasus ini yang memerlukan kerja keras dan waktu bagi penyidik untuk menguatkan bukti bukti pendukung hingga diserahkan dan diterima JPU di Kejari Bontang”.
Humas Polres Bontang