Polresbontang.com – Akhir-akhir ini kita disuguhi tontonan yang sangat miris di beberapa media, yakni keterlibatan Pelajar dan anak dibawah umur dalam peristiwa Unjuk Rasa di beberapa daerah, sampai-sampai pelajar ikut-ikutan melempar batu kepada Aparat dan melakukan Pengrusakan.
Peristiwa yang semestinya tidak boleh terjadi, keterlibatkan Pelajar dan Anak dibawah umur dalam Aksi Unjuk Rasa. Unjuk Rasa bersekala besar yang berpotensi terjadinya kekerasan, kekacauan dan kerusakan.
Hal ini membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Â atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 15 jelas menyatakan Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan kegiatan Politik, Kerusuhan Sosial dan Peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono kepada media ini minta para pelajar tidak mengikuti kegiatan Unjuk Rasa, yang sangat berpotensi terjadinya kerusuhan dan kekerasan yang sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Kita belum tau siapa yang menggerakkan Pelajar itu, sehingga ramai-ramai turun ke jalan dan mengikuti aksi Unjuk Rasa dan apa Motivasinya, ” Polri masih melakukan Penyelidikan terkait pelibatan Pelajar ini”, tegas Kasubbag Humas.
Suyono juga minta, Kepada para Kepala Sekolah, Guru dan Lembaga Pendidikan benar-benar mengawasi anak didiknya agar tidak mengikuti kegiatan unjuk rasa atau kegiatan lain yang berpotensi Kerusuhan dan kekerasan, “Pelajar itu tugasnya ya belajar”. tegas Suyono.
Kepada para orang tua dan keluarga juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengawasi anak-anak dan keluarganya, sebab waktu diluar Jam Sekolah lebih banyak ketimbang jam sekolah, ini menjadi tanggung jawab Orang tua dan keluarga.
“Melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, Pemerintah sudah memberikan jaminan Keamanan dan Keselamatan terhadap anak”.
Ingat ! Setiap orang termasuk Kepala Sekolah, Guru, Orang tua dan keluarga yang memerintahkan atau memberikan ijin kepada pelajar untuk melakukan Unjuk Rasa dan mengakibatkan orang lain Luka atau meninggal dunia ataupun mengakibatkan kerusakan merupakan pelanggaran hukum seperti Pasal 351, 359, 170, 406 atau 338 KUHP.
Jangan libatkan anak dalam kegiatan Unjuk Rasa, kegiatan Politik, Kerusuhan Sosial dan Peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, harap Iptu Suyono.