Polres Bontang hari ini, Senin 13 Januari 2025, menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di dua lokasi di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kejadian tersebut berhasil diungkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang berkat kerjasama masyarakat yang aktif memberikan informasi dengan 2 TKP yang Pertama: Jalan Pontianak Gg. Tower No.06 RT.24 dan dua TKP Kedua: Jalan Soekarno Hatta Gg. Bandung RT. 25
Tersangka yang merupakan residivis berInisial JP (39 tahun), warga Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, yang diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman penjara sebanyak lima kali,
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok kosong di wilayah Kelurahan Bontang Lestari dan melakukan penangkapan dan berhasil mengamakan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan Nopol KT 3395 QJ serta 15 unit handphone dari berbagai merk yang dicuri oleh tersangka di beberapa TKP
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menyampaikan informasi dengan cara yang aman dan terjamin kerahasiaannya melalui hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823.
Humas Polres Bontang