Bontang, Selasa, 4 Maret 2025 – Polres Bontang menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi selama periode Januari hingga Februari 2025. Kasus ini mencakup sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bontang
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bontang ( AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K ), Kasat Reskrim Polres Bontang ( AKP Hari Suprapto, S.H., M.H. ), Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bontang ( IPDA Ardiansyah, S.H. ), Kasi Humas Polres Bontang ( IPTU Dany Purwanto ) serta awak media berjumlah 17 Orang
Didalam rilis tersebut di jelaskan bahwa Kasus curanmor yang terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan; Jl. Pramuka I, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan; dan beberapa lokasi lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu inisial K (27 tahun) sebagai pelaku utama dan inisial H (40 tahun) sebagai penadah hasil curanmor.
Kapolres Bontang AKBP Alex Tobing saat rilis menjelaskan bahwa “Modus operandi para pelaku adalah mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi, baik di halaman rumah maupun di parkiran rumah sakit, dengan menggunakan alat “kunci T” yang telah dimodifikasi untuk membobol atau merusak kunci kontak kendaraan korban, terang Kapolres…
Lebih lanjut “Dalam beberapa kasus, korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah bangun tidur atau kembali ke lokasi parkir. Hal ini mengakibatkan keresahan di kalangan Masyarakat “ imbuhnya…
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bontang berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis yang merupakan hasil tindak pidana curanmor, beserta bukti pendukung lainnya
Atas perbuatanya Tersangka K dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. Sementara itu, tersangka H dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
Saat ini kedua tersangka telah berada di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Humas Polres Bontang