Bontang, 18 Februari 2025 – Satuan Samapta Polres Bontang menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sasaran penjual minuman beralkohol tanpa izin. Operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 18 Februari 2025, pukul 22.45 WITA hingga selesai, bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Bontang.
Dalam kegiatan pengecekan yang dilakukan oleh 6 personil Sat Samapta di sebuah toko, ditemukan barang bukti minuman beralkohol berbagai merk antara lain 2 kaleng bir merk Bintang, 2 botol bir merk Bintang, 1 botol vodka merk Newport, 2 botol anggur hijau merk Alexis, 1 botol anggur cap Orang Tua dan 2 botol soju.
Kapolres Bontang melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan “Kegiatan semacam ini akan terus digalakkan secara periodik untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan karena mengkonsumsi minuman beralkohol yang berpengaruh terhadap kondusifitas Kamtibmas dan mengakibatkan berbagai gangguan keamanan di lingkungan masyarakat”.
Humas Polres Bontang