Bontang – Kepolisian Resor (Polres ) Bontang kembali menggelar Konferensi Pers terkait hasil Pengungkapan tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Kec. Muara Badak Senin (03/10/2022 )
Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bontang ini dpimpin langsung Oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K. M.H. didampingi Kasihumas Iptu Mandiyono S. Sos , Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H.,Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Anfasa Oemar S.T.R.K, Kasie Propam Iptu I Gede Eka serta dihadiri Pulahan awak media kota Bontang .
Kapolres Bontang AKBP Dwi Prastiya dalam keterangan Persnya mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ini berdasarkan laopran Polisi Nomor : LP/A/179/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONTANG/POLDA KALIMANTAN TIMUR TANGGAL 28 September 2022, untuk hari kejadian Rabu tanggal 28 September 2022 Pukul 05.00 Wita dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/179/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONTANG/POLDA KALIMANTAN TIMUR TANGGAL 28 September 2022,Pukul 05.15 Wita dengan tempat kejadian di Muara Badak.
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu H ( 43 ),Warga Jl. P. Bendahara Kel. Tenun Kec. Samarinda Sebrang kota Samarinda, HY ( 28 ) Jl. Kapiten Toko Lima Kec. Muara Badak Kab. Kukar, J (22 ) warga Kel. Tenun Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda, AVA ( 23 ) Warga Jl. P. Bendahara Kel. Tenun Kec. Samarinda Sebrang kota Samarinda,dan S ( 41) Warga Jl. P. Bendahara Kel. Tenun Kec. Samarinda Sebrang kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini didapatkan dari adanya laporan masyarakat bahwa terkait adanya transaksi Narkotika Jenis sabu di empang Muara Kadutan, Desa Saliki, Kec. Muara Badak, selanjutnya anggota Satresnarkoba di Back Up Tim Rajawali Satreskrim menuju lokasi yang dimaksud diawali dengan pengkapan Pelaku H anggota mengamankan barang bukti berupa 2 Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, 1 Buah alat hisap/ bong, 1 Unit Hp Samsung warna hitam, 1 Bungkus plastik klip, 1 Buah celana Levis warna abu-abu merk Lexsus.
Setelah dilakukan pengembangan Anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung bergerak dan menangkap 4 orang tersangka yang berinisial HY, J, AVA, dan S di lokasi yang berbeda, dari penangkapan 4 orang pelaku tersebut Anggota Satreskrim mengamankan 6 (enam) Bungkus plastik Klip Kecil Berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit HP Vivo warna Hitam Biru 1 (satu) Unit HP Vivo, 1 (satu) Unit HP Iphone Xr warna Hitam,1 (satu) Unit HP Oppo A16 warna Silver, 1 (satu) Unit HP Oppo A16 warna Biru, 2 (dua) Buah Tas Hitam, 1 (satu) Buah Tisu, 2 (dua),Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Dompet Warna Kuning, 1 (satu) Buah alat hisap/Bong, 1 (satu) Buah Timbangan digital,1 (satu) Unit Kapal Speed Boat Yamaha 115 Pk, dan Uang Tunai Sebanyak Rp.30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
” Dari Ke 5 tersangka ini anggota Satresnarkoba menyita Barang Bukti (BB ) narkotika jenis sabu seberat 44,35 gram ” Ujar kapolres Bontang AKBP Yusaep Dwi Prastiya.
Saat ini untuk Kelima tersangka dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang . atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan Pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya