Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 143,69 Gram

Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 143,69 Gram

Polresbontang.com – Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang bersama Unit Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Selatan berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial FY (25) di Jl Pelabuhan 3 Rt. 33 Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Kamis (25/6/2020) sore.

“Tersangka FY merupakan warga Gg Merpati Ujung Rt 27 Desa. Teluk Lingga Kec. Sangata, berhasil dibekuk Polisi dari Polres Bontang lengkap dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 143,69 gram”.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH dengan didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan Tersangka ditangkap saat menaiki mobil jenis hilux warna putih di daerah Tanjung Laut Indah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tidak ditemukan barang mencerigkan, penggeledahan dilanjutkan didalam mobil di kursi belakang ditemukan plastik warna hitam, setelah dibuka berisi 3 (tiga) plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya tersangka FY, kata Kasat Reskoba, kata Kasat Reskoba.

Tersangka FY mengaku tak mengetahui siapa pemilik sabu ratusan gram itu, karena ia hanya dihubungi melalui telepon seluler. Setelah mengambil barang haram tersebut, dirinya hanya diminta untuk mengantar barang ke suatu lokasi yang disebutkan kemudian setelah sampai, lanjutnya.

Sekali ngantar Tersangka mendapatkan upah Rp1,5 juta. Dan ini bukan kali pertama FY melakoni pekerjannya sebagai kurir narkoba. Bahklan sebelumnya ia juga pernah mengambil narkoba seberat 50 gram di Loktuan, dengan bayaran Rp. 800 ribu,” tambah AKP Ngurah.

Lanjut Kasat Reskoba, FY sudah 3 kali ini menjadi kurir Narkoba, pertama di Sangatta, kedua di Loktuan, dan ketiga di Tanjung Laut Indah ini, tidak sempat mendapatkan upah keburu ditangkap Polisi.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments