Bontang – Sebelum mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, anda tentu membutuhkan surat izin mengemudi atau SIM. Cara membuat SIM sebenarnya tidak sulit, anda tinggal mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan berbagai tes kemampuan.
SIM digunakan sebagai penanda bahwa anda layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor di jalan raya dan Setiap pengendara jenis kendaraan bermotor memiliki jenis SIM yang berbeda. Secara umum jenis SIM terbagi dalam tiga kategori, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Cara tes dan prosedur membuat setiap jenis SIM tersebut pun berbeda-beda, berikut seluk-beluk pembuatan SIM, mulai dari jenis, syarat, beaya, golongan, alur dan standart waktu hingga proses penetbitan SIM.
Seluk-beluk Cara Membuat SIM
1. Jenis SIM
Sebelum mengetahui cara membuat SIM, anda harus tahu jenis-jenis SIM dan peruntukannya. Berikut jenis-jenis SIM:
- SIM A : SIM ini digunakan pengendara mobil dengan beban tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM A Umum: SIM yang digunakan pengendara kendaraan umum, semisal taksi.
- SIM B1 : SIM ini digunakan pengendara mobil atau truk yang dapat menampung beban lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 : SIM ini digunakan oleh pengendara alat berat dan truk gandeng. Bobot beban kereta yang ditempel bisa lebih dari 1.000 kg.
- SIM C : SIM ini digunakan oleh pengendara sepeda motor.
- SIM D : SIM ini dikhususkan untuk pengendara yang menyandang difabel.
2. Syarat Membuat SIM
Langkah pertama cara membuat SIM adalah anda harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut
Usia Pemohon :
Untuk pemohon SIM A, C, dan D, minimal berusia 17 tahun.
Pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
Sementara, pemohon SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
Syarat Administratif
Untuk membuat SIM, anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, anda harus mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Syarat Tambahan
Untuk pemohon SIM B1, setidaknya telah memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.
Sementara untuk pemohon SIM B2, setidaknya telah memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
3. Cara Membuat SIM
Setelah syarat administratif dipenuhi, barulah anda siap mengikuti prosedur cara membuat SIM.
Anda bisa membuat SIM di Satpas SIM kantor polisi Kota Bontang atau di kota anda tinggal.
Berikut prosedur pembuatan SIM yang harus anda ikuti :
Mengisi Formulir
Setelah mengambil formulir di Loket yang telah tersedia, isilah dengan data diri anda sebenar-benarnya.
Kemudian, serahkan kembali formulir yang telah anda isi ke loket pendaftaran Pelayanan SIM.
Ujian Teori
Setelah menyerahkan formulir, anda harus mengikuti ujian teori.
Soal dalam ujian tersebut meliputi wawasan mengenai etika berkendara dan rambu lalu lintas.
Anda harus menjawab soal tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan.
Jika sudah mengikuti ujian teori, anda akan mengikuti ujian praktik.
Ujian Praktik
Ujian praktik untuk setiap kategori SIM berbeda-beda.
Semisal ujian praktik SIM C, pemohon diharuskan mengendarai sepeda motor secara zig-zag, membuat angka 8, dan tes reaksi menghindar.
Sementara, ujian praktik SIM A, meliputi tes berkendara pada tanjakan dan turunan, serta maju mundur.
Jika lulus ujian praktik, anda akan melanjutkan ke tahap administrasi.
Jika gagal, anda diberi kesempatan untuk mengulang ujian dengan selang waktu 7-30 hari.
Pembayaran
Saat pendaftaran, anda diminta juga melakukan pembayaran sesuai jenis permohonan SIM ke loket pembayaran atau di bank yang telah disediakan atau Bank terdekat yang telah ditunjuk kepolisian.
Pencetakan SIM
Cara membuat SIM yang terakhir adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Tidak lama setelah melewati prosedur tersebut, anda akan dipanggil untuk mengambil SIM.
4. Biaya Pembuatan SIM
Pembuatan setiap kategori SIM dikenakan biaya yang berbeda.
Berikut daftar biaya pembuatan SIM baru:
- SIM C : Rp.100 ribu
- SIM A, B1, B2 : Rp.120 ribu
- SIM A Umum, B1 Umum, B2 Umum : Rp.120 ribu
- SIM D : Rp.50 ribu
Berikut seluk-beluk mengenai proses pembuatan SIM, Visi Misi, Motto dan Maklumat Pelayanan Satpas Polres Bontang.