Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolres Bontang Bekuk Pemilik Sabu 13,22 Gram

Polres Bontang Bekuk Pemilik Sabu 13,22 Gram

Bontang – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang dengan menangkap seorang pria berinisial RAH als AMAT (20), Sabtu (5/6/2021).

Dalam Penangkapan di Jl. MH Thamrin Rt 26 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota bontang itu, selalin menangkap seorang pria Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 poket sabu seberat 13,22 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU M Rakib Rais, SH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria pengangguran yang tinggal di Jl. Parikesit Rt 07 Kel. Bontang Baru. Tidak lama setelah dilakukan pengintaian anggota berhasil meringkus  pria tersebut dengan barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sabu.

“Selain sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus atau 13,22 Gram, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa ponselnya dan tas merah yang dipakai menyimpan sabu, dan 1 (satu) lembar plastic ” terang Kasat Reskoba Senin (7/6/2021).

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara, katanya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments