Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaPolisi Tangkap Seorang Wanita Pemilik Sabu 0,78 Gram

Polisi Tangkap Seorang Wanita Pemilik Sabu 0,78 Gram

Bontang – Tiga hari Operasi Antik 2021 digelar, Polres Bontang kembali menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara dan mendapati seorang ibu rumah tangga sembunyikan Sabu di dalam celana dalam yang dikenakan, Minggu (19/9/2021) sore.

Polisi Wanita (Polwan) yang ikut dalam penggerebekan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap perempuan yang mengaku bernama AN (31), alhasil didapati sebungkus Sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyu melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian serta dilakukan pengerebekan didapai seorang wanita dalam rumah.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan kita, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan”, terang Iptu Rakib Rais.

Tak sampai disitu, penggeledahan dilanjutkan di beberapa sudut rumah. Tepat di samping kamar mandi ditemukan timbangan digital, pipet kaca berisi sabu, alat hisap sabu, dan sendok takar.

Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono, kepada penyidik tersangka mengaku bila sebelumnya telah membeli Sabu sebanyak 1 Gram seharga Rp 1,3 juta. Dari jumlah tersebut tersisa 1 bungkus seberat 0,78 gram, yang lain sudah dijual dan ada yang dipakai sendiri.

Tersangka dan barang bukti telah ditahan di Rutan Polres Bontang. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments