Kamis, Maret 27, 2025
spot_img
BerandaBeritaPengungkapan Kasus Dugaan Perjudian Online di Bontang

Pengungkapan Kasus Dugaan Perjudian Online di Bontang

Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot di wilayah hukum Polres Bontang pada Jumat (3/1/2025). Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan program Asta Cita.

Kejadian ini terungkap pada pukul 00.25 WITA di Jalan R.E. Martadinata No. 5, RT 05, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Unit II Tipidter Polres Bontang yang sedang melakukan patroli mencurigai tiga orang yang sedang berkumpul. Setelah didekati, petugas mendapati salah satu dari mereka sedang bermain judi online jenis slot melalui situs Samurai99 dan
mengamankan 2 terduga inisial R (34 th) dan MAR (22 th).

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone iPhone 8 Plus berwarna hitam,
Akun dompet digital DANA atas nama MAR, Akun judi online dengan username “Iphie11” di situs Samurai99.

Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya meliputi denda dan pidana penjara.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyatakan “Polres Bontang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan serta menindak tegas pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana di Kota Bontang. Mari bersama-sama kita jaga Bontang sebagai kota yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.”*

Humas Polres Bontang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments