Kamis, Maret 27, 2025
spot_img
BerandaBeritaPenguatan Penegakan Hukum : Berantas Judi Online Di Era Digital

Penguatan Penegakan Hukum : Berantas Judi Online Di Era Digital

Bontang – Komitmen Polres Bontang dalam mendukung program penguatan penegakan hukum sesuai Asta Cita Presiden RI kembali terbukti. Pada Kamis (12/12/2024), Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bontang.

Saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Seorang pria berinisial WK (31) diamankan setelah didapati bermain judi online menggunakan aplikasi GrandBet88 dan Win33 melalui ponselnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ponsel, akun perjudian, dan dompet digital yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

WK kini dijerat pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman berat. Kapolres Bontang menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, baik konvensional maupun digital. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merusak moral masyarakat.”

Judi online menjadi salah satu tantangan besar di era digital. Aktivitas ini tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang negatif.

Polres Bontang mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas perjudian online. “Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan ini,” ujar Kasat Reskrim Iptu Hari.

Penguatan penegakan hukum adalah salah satu pilar utama Asta Cita Presiden RI. Polres Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum.

Humas Polres Bontang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments