Bontang – Upaya memperkuat penegakan hukum dan menciptakan masyarakat yang tertib serta bebas dari praktik ilegal, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang amankan pemain perjudian jenis Qiu Qiu di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu dini hari (21/12/2024)
Bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas judi di sebuah rumah di Jl. IR. Soekarno Hatta RT. 27. Tim Rajawali dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hari segera bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 01.15 Wita hingga mendapati secara tertangkap tangan 3 orang pemain judi berikut barang buktinya masing masing M (44), I (38), dan Kardiana (50), 2 diantara terduga berprofesi sebagai nelayan dan 1 orang perempuan berprofesi wiraswasta. Barang Bukti 1 Set Kartu Domino dan uang tunai Rp. 270.000 juga diamankan.
“Polres Bontang berkomitmen untuk memberantas aktivitas perjudian yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial” tegas Kapolres Bontang.
Polres Bontang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen penguatan penegakan hukum yang berlandaskan pada visi Asta Cita, yakni menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Perjudian adalah salah satu bentuk tindak pidana yang dapat merusak moral masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas seperti ini,” tambah Kasat Reskrim.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di sekitar mereka. Kolaborasi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Humas Polres Bontang