Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaBeritaLibatkan Pengadilan Negeri dan Advokat, Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Libatkan Pengadilan Negeri dan Advokat, Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bontang – Polres Bontang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026 tersebut dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, SH mewakili Kapolres Bontang.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Wicaksana, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Bontang, Dwi Bangkit Haryoko, S.H., serta Advokat Eis Rahayu Puji Astuti, S.H., bersama unsur instansi terkait dan media, sebagai komitmen bersama menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tersangka berinisial R (30). Dalam pengungkapan di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1.047,22 gram serta 50 butir ekstasi.

Wakapolres Bontang menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor B-3031/O.4.17.3/ENZ.1/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta Peraturan Kapolri tentang pengelolaan barang bukti. Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

> “Pemusnahan ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat penetapan Kejaksaan, guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti narkotika”.

Turut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Wicaksana, S.H., serta Advokat Eis Rahayu Puji Astuti, S.H., bersama unsur Kejaksaan, instansi terkait, dan media, sebagai komitmen bersama menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika.

Humas Polres Bontang

Artikulli paraprak
Perlindungan Kelompok Rentan Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda serta 22 pada tingkat Polres. Sigit memastikan bahwa, peresmian di tingkat Polda dan Polres ini untuk optimalisasi dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik untuk seluruh perempuan dan anak atau kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan. “Sehingga permasalahan korban dari kelompok rentan yang selama ini banyak terjadi di lapangan namun tidak dilaporkan. Alhamdulillah dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO semua ini korban bisa terlayani dengan baik,” kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Sigit menyebut, selama dibentuknya Dit PPA-PPO di tingkat Mabes Polri, jajarannya terus melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban untuk melapor ke polisi. “Kita smapaikan selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban untuk betul-betul meyakini pada saat melapor mereka terlindungi. Karena memang di satu sisi memang menimbulkan traumatik apabila tidak bisa kita berikan pelayanan dan perlindungan dengan baik, dan psikologis yang baik,” ujar Sigit. Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, Dit PPA-PPO ini juga bakal melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholder terkait lainnya. Termasuk dengan pihak luar negeri. “Untuk betul-betul memberikan pelayanan terbaik. Karena di satu sisi ada korban perempuan dan anak yang alami kekerasan di dalam negeri. Namun di satu sisi banyak terjadi peristiwa People Smuggling yang korbannya warga negara kita yang tertipu mendapatkan janji pekerjaan, namun jadi korban di luar negeri karena gunakan jalur tidak resmi. Di sini kita bekerja supaya itu bisa dihindari,” papar Sigit. Menurut Sigit, Dit PPA-PPO Polri akan hadir untuk mencegah terjadinya masyarakat yang menjadi korban TPPO. Serta memberikan jaminan perlindungan dan mendapatkan haknya apabila bekerja di luar negeri. Di sisi lain, Sigit berharap, launching Direktorat PPA-PPO ini menjadi momentum untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya kelompok rentan. “Sekali lagi ini adalah momentum yang harus kita dorong sehinggga memberikan perlindungan baik terhadap perempuan dan anak terhadap korban People Smuggling ke depan betul-betul kita bisa maksimalkan, kita terus tingkatkan personel kita untuk bisa profesional dan ini juga membuka kesetaraan gender,” tutur Sigit. Adapun 11 Polda dan 22 Polres yang dilaunching Direktorat PPA-PPO, yakni; 1. Polda Metro Jaya – Polres Metro Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Pusat – Polres Metro Bekasi Kota 2. Polda Jawa Timur – Polrestabes Surabaya – Polresta Sidoarjo – Polres Malang – Polres Probolinggo Kota – Polres Batu 3. Polda Sumatera Selatan – Polres Lahat – Polres Ogan Komering Ulu – Polres Musi Rawas Utara – Polres Ogan Ilir 4. Polda Jawa Barat – Polres Karawang – Polres Bogor 5. Polda Jawa Tengah – Polrestabes Semarang – Polresta Banyumas – Polresta Surakarta – Polresta Cilacap – Polres Magelang Kota 6. Polda Sumatera Utara – Polres Tanah Karo 7. Polda Sulawesi Selatan 8. Polda Kalimantan Barat 9. Polda NTB 10. Polda NTT 11. Polda Sulawesi Utara.
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments