Bontang – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan. Larangan itu dengan cepat ditindak lanjuti oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dengan menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kapolri menerbitkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi masyarakat.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan maklumat itu sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan berbagai kegiatan.
Selain melakukan pemantauan, saat ini Polres Bontang juga sedang melakukan sosialisasi adanya SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, melalui berbagai media diantaranya ke Radio, kata Kasubbag Humas.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian, tegas Suyono.
Masyarakat juga dapat menginformasikan kepada Aparat Keamanan dalam hal ini Polri, TNI atau Satpol PP, bila melihat atau mengetahui adanya kegiatan atau terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, pinta Kasubbag Humas AKP Suyono..