Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaBeritaJajaran Polsek Marang Kayu Berhasil meringkus Pelaku Peredaran Narkotika

Jajaran Polsek Marang Kayu Berhasil meringkus Pelaku Peredaran Narkotika

Polda Kaltim, Polres Bontang –  Jajaran Unit Reskrim Polsek marang kayu Polres Bontang berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (17/03/2019) di wilayah RT 08 Desa Santan Ulu Kecamatan marang kayu.

Hal tersebut diungkapkan AKBP Siswanto Mukti, SIK.SH.MSi melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono kepada awak media melalui keterangannya,Selasa, (19/03/2019).

Lebih lanjut, Kasubag humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan penangkapan tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu sering terjadi  Pesta Narkotika dan transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial M als AP Bin AB (38) serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya didapati Narkotika Gol I Jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) Buah pipet kaca, 1 (satu ) buah Korek  gas , 1 (satu) unit Hp dan uang tunai Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil interogasi, pelaku M als AP Bin AB(38) mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan setelah ditimbang beratnya sebanyak 0,39 Gram, jelas Kasubag Humas Polres Bontang.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Marang Kayu Polres Bontang Polda Kaltim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku an. BH als Br Bin UM ( 41) di Desa Sebuntal RT 28 No.39 Kec. Marang Kayu dan didapati 16 (enam belas ) poket yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, 1(satu) set bong / alat hisap sabu, 1 (satu buah dompet wana hitam, 1 (satu) unit HP milik tersangka.

Dari Hasil Interogasi , Pelaku BH als Br Bin UM (41) mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan setelah ditimbang beratnya sebanyak 22,08 gram, jelas Kasubag humas polres Bontang.

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKBP  Siswanto Mukti, SIK. SH.MSi melalui Kasubag Humas Polres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tuturnya.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, SIK. SH.MSi sangat berkomitmen dalam memberantas Narkoba dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba, Imbuh kapolres.

(humas polres Bontang)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments