Selasa, Januari 21, 2025
spot_img
BerandaBeritaJajaran Polsek Marang Kayu berhasil meringkus Pelaku DPO Kasus Narkotika

Jajaran Polsek Marang Kayu berhasil meringkus Pelaku DPO Kasus Narkotika

Polda Kaltim, Polres Bontang –  Anggota  Unit reskrim Polsek Marang Kayu Polres  Bontang berhasil meringkus satu dari empat DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba. Dia berinisial  AN, warga  KM 29  Desa Sebuntal , Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.

 Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, SIK. SH.MSi SIK melalui Kasubag Humas IPTU Suyono saat jumpa pers , kemarin (28/03)  mengatakan, tersangka ditangkap  Rabu 27  Maret 2019 sekitar pukul 22.30 WITA.

 “Penangkapan AN berlangsung dalam Jl. MH. Thamrin Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara tepatnya di kamar penginapan Hotel Rahayu,” ujar IPTU  Suyono.

 Menurutnya, AN merupakan DPO kasus Narkotika Pada hari Minggu 17 Maret2019 yang melarikan diri pada saat penggerebekan di rumahnya di Desa Sebuntal Km 29 yang pada saat itu sedang pesta Narkotika bersama Pelaku lainnya yang bernam Burre setelah melaksanakan transaksi jual beli narkotika tersebut.

  Iptu Suyono juga menuturkan, penangkapan bermula sekitar pukul 22.30 WITA petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO AN berada di  Penginapan Rahayu di Jl. MH Thamrin Kel. Bontang Baru Kota Bontang.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju TKP. AN diamankan saat sedang istirahat dalam Kamar tempat penginapan Rahayu tersebut. Setelah diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya pada tanggal  17 maret 2019 telah melakukan transaksi narkotika dengan Burre sekaligus melaksanakan pesta narkoba di rumahnya.

 “Saat itu AN berhasil melarikan diri  setelah Unit Reskrim Polsek Marang Kayu yang dipimpin Bripka Ambotang dkk menggerebek  rumahnya dan hanya menangkap pelaku an. Burre serta mengamankan Barang bukti di rumah sdr. AN tersebut berupa  1(satu) set Bong/ alat hisap sabu, 1 (satu) buah dompet,  uang senilai satu Juta rupiah yang pada saat itu di serahkan oleh pelaku AN kepada pelaku Burre  sebagai DP pembelian Narkotika jenis sabu tersebut dan  Narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 22,08 gram

  Setelah dilakukan penggeledahan  badan pelaku AN di dalam kamar penginapan tempat persembunyiannya, ditemukan barang bukti  berupa 1 buah timbangan, beserta 1 unit handphone.

Atas kejadian tersebut Pelaku beserta barang bukti dibawa unit Reskrim Polsek Marang Kayu ke Polsek Marang kayu  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ditempat terpisah AKBP Siswanto Mukti,SIK.SH.MSi menambahkan “saya sangat mengapresiasi kinerja unit opsnal reskrim Polsek Marang kayu dan saya tidak akan pandang bulu terhadap pelaku Narkoba akan ditindak tegas sejalan dengan negara yang perang terhadap Narkoba”, ujar Kapolres.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments