Bontang – Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kabag Ops AKP Ahmad Abdullah, SH. MH melarang jajarannya berfoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota Kepolisian kepada salah satu Paslon pada Pilkada Serentak 2020.
Larangan itu disampaikan kepada seluruh peserta apel pagi oleh Kabag Ops yang dihadiri Kapolres, Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi , Kapolsek, para Perwira dan anggota Polres dan Polsek Jajaran Polres Bontang, Senin (23/11/2020).
“Dilarang berfoto atau selfi dan menposting di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidak netralan Polri”.
Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang ikut berfoto bersama dengan calon atau pasangan calon kepala daerah dan massa simpatisan paslon, juga dilarang hadir dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
Dilarang mempromosikan, memasang atribut pilkada, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial”.
Berikutnya, polisi juga dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang mempengaruhi masyarakat atau menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Terkait Pandemi Covid-19, Kabag Ops meminta seluruh anggota Polres Bontang dan keluarga menjadi contoh dalam hal Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan. Lakukan terus Operasi Yustisi dan Operasi Aman Nusa bersama unsur terkait hingga masyarakat benar-benar sadar terhadap Protokol Kesehatan.
“Apabila ditemukan anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kabag Ops di akhir arahannya.